Kantor Walikota Tual Jln. Soekarno Hatta No. 1, Tual

Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Di Lingkup Pemerintah Kota Tual

Alokasi Kebutuhan PPPK Paruh Waktu Di Lingkup Pemerintah Kota Tual

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1024 Tahun 2025 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Tual serta menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13168/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

Download Pengumuman


Related Posts