Tual – BKPSDM Kota Tual, Pelaksanaan Seleksi kompetensi bagi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II yang diperuntukkan bagi Pelamar Tenaga non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah (Termasuk Lulusan PPG untuk Formasi Guru di Instansi Daerah) mulai digelar pada tanggal 4 s/d 10 Mei 2025 di titik lokasi Gedung CAT BKPSDM Tual. Diikuti oleh 1.000 peserta yang telah dinyatakan lulus berdasarkan Pengumuman Panselda Pengadaan Pegawai ASN Kota Tual Tahun 2024 Nomor 32/PANSELDA-CASN/III/2025 Tentang Hasil Sanggah Seleski Administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Tual Tahun Anggaran 2024. Kegiatan seleksi ini diawali dengan pembukaan yang dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Kota Tual yang mewakili Wali Kota Tual, Kepala BKPSDM Kota Tual selaku Sekretaris Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Pegawai ASN Kota Tual Tahun 2024 dan perwakilan dari BKN kanreg IV Makassar.
Pj. Sekretaris Daerah Kota Tual Bapak Fahry Rahayaan, ST dalam sambutannya menyampaikan pesan dari Bapak Wali Kota Tual. "Kami berkeinginan hari ini semua bisa bergabung dengan kami untuk melaksanakan tugas-tugas pengabdian kepada Bangsa dan Negara. Pesan dari Bapak Wali Kota Tual adalah pertama yang penting itu doa Bapak/Ibu sekalian yang tulus dan fokus dalam menyelesaikan soal-soal ujian. Bapak/Ibu sekalian semoga ujian seleksi pada sesi pertama ini dan sesi yang berikutnya semuanya lulus amin. Yakin bahwa Insya Allah pasti Allah kasih jalan yang terbaik buat Bapak/Ibu semua".
Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Tahap II dilaksanakan selama 7 hari dan terdiri dari 20 sesi dengan jumlah peserta per sesi sebanyak 52 orang. Peserta seleksi PPPK diwarnai dengan klasifikasi usia yang cukup beragam yaitu antara 25 hingga 57 tahun sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Peraturan Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Peserta seleksi kompetensi PPPK Tahap II ini sendiri akan diperuntukkan untuk mengisi 530 formasi yang merupakan sisa dari total 1.056 formasi pada PPPK Tahap I, dimana mekanisme pelaksanaan seleksi kompetensinya tidak berbeda dengan seleksi kompetensi PPPK Tahap I sebelumnya, yakni menggunakan standar berbasis CAT BKN sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.